Jambret Kalung di Kebon Jeruk Jakbar: Ancaman Penjara 7 Tahun

by

Dua Pelaku Penjambretan Kalung di Kebon Jeruk Jakarta Barat Terancam Penjara

Sebuah insiden penjambretan kalung terjadi di kawasan Perumahan Taman Kosmos, Kedoya Utara, Kebon Jeruk, Jakarta Barat (Jakbar) yang melibatkan dua pelaku berinisial KWG dan DA. Kapolsek Kebon Jeruk, Kompol Nur Aqsha, mengungkapkan bahwa kedua pelaku tersebut mengancam dengan hukuman tujuh tahun penjara sesuai Pasal 477 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan.

Kejadian Penjambretan di Kebon Jeruk

Insiden penjambretan terjadi pada Minggu pagi, 3 Mei 2026, ketika seorang wanita hendak pergi ke pasar untuk membeli kebutuhan pokok. Saat wanita tersebut hendak menyeberang, kedua pelaku menaiki sepeda motor dan melakukan aksi penjambretan dengan merampas kalung emas milik korban. Setelah berhasil merampas, para pelaku segera melarikan diri dari lokasi kejadian.

Para pelaku berhasil dikejar oleh sejumlah warga yang salah satunya nekat menabrak kendaraan pelaku agar dapat menangkap mereka. Korban langsung melaporkan kejadian ini ke Polsek, dan petugas berhasil menangkap kedua pelaku serta membawa mereka ke Mako Polsek Kebon Jeruk. Kepolisian memastikan bahwa korban tidak mengalami luka akibat insiden penjambretan tersebut.

Penangkapan Pelaku dan Penegakan Hukum

Kedua pelaku penjambretan kalung tersebut saat ini berada dalam proses hukum yang berlaku. Ancaman hukuman tujuh tahun penjara bagi para pelaku merupakan bentuk penegakan hukum terhadap tindak kejahatan jalanan. Polisi juga terus melakukan upaya dalam memberantas aksi jambret agar masyarakat dapat merasa lebih aman dalam beraktivitas sehari-hari.

Source link