Putusan Mahkamah Konstitusi nomor 28 Tahun 2026 menjadi sorotan karena kembali membangkitkan diskusi lama soal penegakan hukum pidana dalam ranah pengelolaan keuangan negara, terutama pada BUMN. Ketentuan tersebut memicu wacana tentang keseimbangan antara kebutuhan korporasi mengambil keputusan bisnis yang mengandung risiko dan keharusan tunduk pada hukum keuangan negara. Para pengambil keputusan di BUMN sering terjebak dilema: ketika keputusan bisnis berujung pada kerugian, apakah otomatis menimbulkan pertanggungjawaban pidana?
Dalam konteks tersebut, prinsip business judgment rule (BJR) semakin relevan untuk dipahami. BJR merupakan prinsip yang memberikan perlindungan terhadap direksi atau pengambil keputusan perusahaan, asalkan kebijakan yang diambil sudah didasari kehati-hatian, rasional, dan bebas dari konflik kepentingan. Ari Yusuf Amir, Managing Partner dari Ail Amir & Associates Law Firm, menegaskan peran vital BJR agar tidak semua kerugian usaha dilabeli sebagai tindak pidana. Ia menilai, kerugian usaha adalah bagian lumrah dalam manajemen bisnis, dan selama keputusan diambil secara bertanggung jawab, tidak semestinya dijerat pidana.
Ari menyampaikan hal tersebut saat menjadi pembicara di Hukumonline Subscribers Meet Up yang berjudul “Navigasi Risiko Tipikor Pasca Putusan MK 28/2026: Business Judgment Rule dalam Perspektif Audit Negara dan Praktik Korporasi”, di Kantor Hukumonline, Jakarta. Di kesempatan itu, Ari mengingatkan pentingnya pemahaman bahwa kebijakan korporasi harus dilandasi itikad baik, analisis yang matang, dan dijauhkan dari motif pribadi maupun niat jahat, agar BJR dapat memberikan perlindungan hukum secara optimal.
Perlindungan hukum untuk direksi atau pengambil keputusan sebenarnya telah diatur dalam perundang-undangan, seperti UU Nomor 16 Tahun 2025 tentang BUMN. UU tersebut mengamanatkan agar direksi bekerja berdasarkan prinsip tata kelola yang baik: transparansi, keadilan, pertanggungjawaban, efisiensi, serta akuntabilitas. Selama para pengelola BUMN bertindak sesuai kerangka tersebut, ancaman pidana mestinya tidak menjadi beban yang membayangi.
Sayangnya, dalam pelaksanaan di lapangan, perbedaan tafsir dan inkonsistensi muncul antara pelaku bisnis dan penegak hukum. Ari menyoroti perbedaan mendasar antara standar penilaian korporasi, yang bersifat ex ante (dilihat dari kondisi serta risiko saat keputusan dibuat) dan praktik audit negara yang cenderung ex post (melihat hasil akhir setelah kejadian berlangsung). Hal ini menyebabkan keputusan yang awalnya wajar bisa tampak keliru bila diadili dengan perspektif hasil akhir yang berubah.
Putusan MK Nomor 28 Tahun 2026 memang menolak gugatan yang diajukan, namun mengandung penegasan penting tentang batasan kerugian negara. MK mewajibkan adanya pembuktian kerugian negara secara nyata, terukur, dan nilai konkret, tidak sekedar berdasarkan potensi kerugian atau potensi keuntungan yang tak tercapai. Ini menjadi penegasan terhadap cara pandang lama yang sering kali longgar dan tidak jelas.
Selain itu, MK menekankan bahwa satu-satunya lembaga berwenang untuk mengaudit dan mendeklarasikan adanya kerugian negara hanyalah BPK. Selama ini, hasil audit kerap juga diambil dari institusi lain seperti BPKP atau auditor independen, namun setelah putusan ini, legalitas penetapan kerugian negara harus melalui BPK. Lembaga lain memang dapat membantu penghitungan, tetapi deklarasi final tidak dapat diwakilkan selain oleh BPK.
Di sisi lain, Ari mengkritik masih adanya praktik penegakan hukum yang mengabaikan standar baru dari putusan MK, termasuk masih digunakannya audit dari luar BPK oleh aparat penegak hukum. Ia menegaskan bahwa kepatuhan pada putusan MK wajib ditegakkan agar kejelasan hukum benar-benar terwujud di lapangan. Sejatinya, hukum pidana harus dipakai sebagai jalan terakhir. Tidak seluruh pelanggaran tata kelola bisnis BUMN harus serta-merta diproses secara pidana. Terkadang, mekanisme administratif, perdata, atau perlindungan melalui PTUN lebih layak ditempuh terlebih dahulu.
Sementara itu, Prof. Topo Santoso, Guru Besar Hukum Pidana Universitas Indonesia, menilai BJR punya peran penting dalam menjaga iklim investasi dan profesionalisme bisnis. Ia mengingatkan bahwa bisnis adalah bidang penuh dinamika, fluktuasi ekonomi, perubahan harga, situasi politik, dan faktor eksternal lainnya. Maka, menilai tindakan direksi hanya dari hasil akhirnya akan menimbulkan kekeliruan. Penilaian seharusnya memperhatikan proses, niat baik, mitigasi risiko, dan ketiadaan benturan kepentingan.
Topo menyoroti fakta bahwa BJR memang belum diatur secara eksplisit dalam hukum pidana Indonesia, namun praktik peradilan perlahan-lahan telah mengadopsi prinsip ini. Menurutnya, hakim dituntut untuk lebih adaptif dan proporsional dalam membedakan risiko bisnis dengan perbuatan pidana.
Perdebatan seputar batasan antara risiko bisnis wajar dan tindak pidana ini memperlihatkan perlunya kepastian hukum bagi pengelola BUMN dan pejabat publik lain. Putusan MK 28/2026 menghadirkan landasan hukum agar kerugian negara benar-benar nyata dan hanya BPK yang dapat menetapkannya. Namun, keberhasilan pembaruan hukum ini baru akan terasa bila diterapkan secara konsisten oleh aparat penegak hukum di seluruh sektor. Jika tidak, ketidakpastian dan rasa takut mengambil keputusan akan terus membayangi para pengelola BUMN, yang pada akhirnya dapat menghambat inovasi dan keberanian mengambil risiko bisnis yang sah.
Oleh karena itu, tantangan terbesar dalam penegakan hukum keuangan negara hari ini adalah membedakan secara tegas antara kekeliruan dan penyalahgunaan, antara risiko bisnis yang alamiah dan kejahatan yang disengaja. Hukum harus mampu memberi jaminan dan ruang kelola bagi para profesional, agar ekonomi nasional tetap bergerak tanpa kehilangan integritas.
Sumber: Putusan MK Soal Kerugian Negara Uji Konsistensi Penerapan Prinsip BJR
Sumber: Prinsip BJR Dan Inkonsistensi Penegakan Hukum Pasca Putusan MK Soal Kerugian Negara





