Polda Metro Jaya Tangkap 103 Tersangka Kejahatan Jalanan
Pada beberapa bulan terakhir, Polda Metro Jaya berhasil menangkap sebanyak 103 tersangka kejahatan jalanan sepanjang tahun 2026. Dalam konferensi pers di Jakarta, Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Iman Imanuddin mengungkapkan bahwa para tersangka tersebut berasal dari pengungkapan 171 laporan polisi yang dilaporkan di wilayah Polda Metro Jaya.
Rincian Kasus
Dari total tersangka yang ditangkap, terdapat 86 kasus pencurian dengan pemberatan (curat), 10 kasus pencurian dengan kekerasan (curas), dan 75 kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor). Langkah tegas ini diambil sebagai wujud komitmen Polri dalam menjaga kondusivitas wilayah hukum Polda Metro Jaya dari berbagai gangguan kamtibmas, premanisme, dan kejahatan jalanan.
Barang Bukti yang Diamankan
Selain menangkap tersangka, Polda Metro Jaya juga berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, seperti 53 unit kendaraan roda dua, 4 unit kendaraan roda empat, 8 bilah senjata tajam, 5 pucuk senjata tajam, 27 butir peluru, 65 unit ponsel, dan rekaman CCTV dari berbagai lokasi kejadian. Iman menjelaskan bahwa pengungkapan ini didorong oleh informasi digital di media sosial dan respons cepat dari pihak kepolisian.
Para tersangka saat ini telah ditahan di Rutan Polda Metro Jaya dan dijerat dengan sejumlah pasal, antara lain Pasal 477 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, Pasal 479 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan, Pasal 307 KUHP tentang membawa senjata tajam tanpa izin, dan Pasal 591 KUHP tentang penadahan, dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun dan maksimal 10 tahun penjara.
Iman juga mengajak masyarakat untuk bersama-sama memberikan informasi terkait kejahatan di sekitar lingkungan mereka, sehingga Polda Metro Jaya dapat merespons dengan cepat dan efektif.





