Kepolisian Bongkar Praktik Prostitusi Anak di Daan Mogot, Jakarta Barat
Pada Sabtu (9/5) dini hari, Kepolisian berhasil membongkar dugaan praktik prostitusi anak perempuan di kawasan Jalan Daan Mogot, Kedoya Utara, Kebon Jeruk, Jakarta Barat. Kasatres PPA/PPO Polres Metro Jakarta Barat, Kompol Nunu Suparmi, menyatakan bahwa pengungkapan tersebut berawal dari informasi adanya eksploitasi perempuan di lokasi tersebut.
Penyelamatan 19 Korban dan Upaya Perlindungan Anak-anak
Nunu mengungkapkan bahwa selama operasi tersebut, sebanyak 19 perempuan berhasil diamankan yang diduga menjadi korban eksploitasi praktik prostitusi berkedok layanan karaoke dan pendamping hiburan malam. Dari jumlah tersebut, diketahui ada dua perempuan yang masih berstatus anak di bawah umur, yakni berinisial S (17 tahun) dan F (16 tahun). Kedua anak ini saat ini telah dibawa ke rumah aman anak untuk mendapatkan perlindungan dan pendampingan yang diperlukan.
Pendalaman dan Pengembangan Kasus
Sementara itu, tim penyidik Satres PPA dan PPO Polres Metro Jakarta Barat terus melakukan pendalaman serta pengembangan terkait dugaan tindak pidana eksploitasi anak dan prostitusi ini. Mereka juga sedang menyelidiki pihak-pihak yang diduga terlibat dalam pengelolaan maupun praktik eksploitasi di lokasi hiburan malam tersebut.
Para pelaku yang terlibat dalam kasus ini akan diusut lebih lanjut dan ditindak sesuai dengan hukum yang berlaku. Kasus prostitusi anak merupakan tindakan kriminal yang sangat merugikan dan melanggar hak asasi manusia, sehingga penegakan hukum harus dilakukan secara tegas dan adil.





