Polisi Bekasi Tangkap 25 Pelaku Curanmor dan Pencurian rumah Kosong

by

Polres Metro Bekasi Tangkap 25 Pelaku Curanmor dan Pencurian Rumah Kosong

Polres Metro Bekasi berhasil menangkap 25 tersangka pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) dan pencurian rumah kosong selama periode Maret hingga Mei 2026 di Kabupaten Bekasi. Para tersangka diamankan dari sejumlah pengungkapan di wilayah hukum Polres Metro Bekasi. Total terdapat 23 lokasi kejadian perkara curanmor dan 1 lokasi pencurian rumah kosong.

Para Tersangka dan Barang Bukti yang Disita

Lokasi kejadian tersebar di berbagai wilayah, di antaranya Pebayuran, Cikarang Barat, Babelan, Tambun Selatan, Cikarang Utara, Tambelang, Tarumajaya, Cikarang Selatan, Cikarang Pusat, Serang Baru, Cibitung, serta Cikarang Timur. Dari pengungkapan tersebut, polisi menyita 23 unit sepeda motor, 4 unit handphone, kunci letter T, anak kunci letter T, kunci kontak, magnet, alat pembongkar kendaraan, serta dokumen kendaraan dan barang berharga lainnya.

Komitmen Polres Metro Bekasi dalam Menindak Kriminalitas

Kapolres Metro Bekasi, Kombes Pol Sumarni mengonfirmasi bahwa para tersangka telah dijerat dengan pasal pencurian dengan pemberatan sesuai KUHP, dengan ancaman pidana penjara hingga 9 tahun. Polres Metro Bekasi juga menyerahkan sementara 6 unit sepeda motor kepada pemiliknya melalui mekanisme pinjam pakai, yang masih berstatus barang bukti.

Sumarni juga mengajak masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan dengan menggunakan kunci ganda, tidak meninggalkan surat kendaraan di dalam motor, serta memanfaatkan sistem keamanan seperti CCTV. Polres Metro Bekasi menegaskan komitmennya untuk menindak tegas setiap bentuk kriminalitas, terutama curanmor dan pencurian rumah kosong yang meresahkan masyarakat.

Source link