Polda Metro Jaya Gagalkan Peredaran Narkoba dari Dalam Lapas
Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya berhasil menggagalkan peredaran narkotika di Jakarta Utara yang dikendalikan dari dalam lembaga pemasyarakatan (lapas). Dua tersangka berhasil ditangkap dalam operasi tersebut.
Penangkapan Tersangka dan Barang Bukti
Operasi pengungkapan dilakukan pada Selasa malam di Apartemen Greenbay, Penjaringan, Jakarta Utara. Polisi berhasil menyita 1.000 butir ekstasi dan sabu seberat 115,16 gram dari dua tersangka berinisial T (40) dan F (43).
Pertama, polisi mengamankan T (40) di parkiran motor apartemen dan menyita 100 butir ekstasi terbungkus dalam plastik klip bening. Selanjutnya, setelah pengembangan, tim bergerak ke lokasi kedua di apartemen yang sama dan berhasil menangkap F (43) dengan barang bukti berupa 900 butir ekstasi dan 115,16 gram sabu.
Barang Bukti Lengkap
Selain narkotika, polisi juga menyita sembilan klip plastik bening berisi ekstasi dan enam plastik klip berisi sabu, timbangan digital, dan dua unit telepon genggam dari kedua tersangka. Total barang bukti yang diamankan mencapai 1.000 butir ekstasi dan 115,16 gram sabu.
Informasi yang diperoleh menunjukkan bahwa peredaran narkotika ini berasal dari lapas. Seluruh barang bukti dan tersangka telah dibawa ke kantor Ditresnarkoba Polda Metro Jaya untuk proses hukum lebih lanjut. Langkah ini merupakan upaya keras dalam memberantas peredaran narkoba di lingkungan masyarakat.




