Polda Metro Jaya Periksa 31 Saksi Terkait Kecelakaan Kereta di Bekasi Timur
Polda Metro Jaya telah mengambil keterangan 31 orang saksi untuk mengungkap insiden kecelakaan kereta api di Stasiun Bekasi Timur, Jawa Barat, Senin (27/4). Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto, mengungkapkan bahwa dari 31 saksi tersebut termasuk pelapor, pengemudi taksi, penjaga palang, saksi di sekitar lokasi, korban, petugas operasional PT KAI, serta pihak lain yang turut mengetahui peristiwa tersebut.
Budi menjelaskan bahwa penanganan kasus kecelakaan ini kini berada pada tahap penyidikan dan ditangani oleh Subdit Kamneg Ditreskrimum Polda Metro Jaya. Langkah-langkah yang telah diambil antara lain cek tempat kejadian, pengumpulan barang bukti, pendalaman rekaman CCTV, koordinasi dengan rumah sakit terkait korban, permintaan visum, serta pemeriksaan terhadap saksi-saksi dan pihak terkait lainnya.
Penyelidikan Terus Dilakukan
Untuk melengkapi proses penyidikan, penyidik akan meminta keterangan dari Dinas Tata Ruang, Dinas Pekerjaan Umum, pihak Taksi Green, dan Direktorat Jenderal Perkeretaapian guna mendapatkan gambaran peristiwa secara menyeluruh dan obyektif. Kecelakaan tragis ini menelan korban jiwa sebanyak 16 orang dan melukai puluhan lainnya.
Insiden bermula dari mogoknya taksi Green SM di perlintasan sebidang akibat gangguan sistem kelistrikan, yang akhirnya dihantam oleh kereta rel listrik (KRL) yang sedang melintas. Akibat tabrakan tersebut, satu rangkaian KRL tujuan Cikarang terpaksa berhenti darurat di Stasiun Bekasi Timur.
Namun, dalam keadaan berhenti itulah, rangkaian KRL malah tertabrak dari belakang oleh KA Argo Bromo Anggrek, mengakibatkan kerusakan pada gerbong belakang yang khusus diperuntukkan bagi wanita dan merenggut belasan nyawa.
Peristiwa ini menjadi titik kepedihan bagi banyak pihak, dan proses penyelidikan terus dilakukan untuk mengungkap semua fakta yang terkait dengan kecelakaan kereta api di Bekasi Timur ini.




