Tim Advokasi Pengajuan Praperadilan Andrie Yunus: Langkah Hukum Terbaru

by

Tim Advokasi Ajukan Permohonan Praperadilan Terkait Kasus Penganiayaan Andrie Yunus

Sebuah langkah hukum dilakukan oleh Tim Advokasi untuk Demokrasi (TAUD) terkait kasus dugaan penganiayaan terhadap aktivis KontraS, Andrie Yunus. TAUD telah mengajukan praperadilan kasus tersebut ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel pada hari Rabu.

Kuasa Hukum TAUD Memberikan Penjelasan

Kuasa hukum Andrie Yunus, Alif Fauzi Nurwidiastomo, menyatakan alasan di balik permohonan praperadilan ini. Menurut Alif, proses penyidikan dari Laporan Polisi Model A dianggap mandek dan tidak menunjukkan perkembangan yang signifikan dalam penegakan hukum.

Alif juga menyoroti bahwa hingga saat ini belum ada Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) yang dikeluarkan setelah berkas perkara dialihkan ke penyidik Puspom TNI.

Penegasan Tim Hukum

Alif menegaskan bahwa melalui praperadilan ini, pihaknya meminta agar penyidik Polda Metro Jaya melanjutkan proses penyidikan kasus yang menimpa kliennya. Tim hukum juga menolak penanganan perkara yang dilakukan di peradilan militer dengan alasan kasus ini melibatkan lebih dari hanya beberapa orang pelaku yang telah disidang.

Sebelumnya, tim kuasa hukum telah menghadiri klarifikasi dari penyidik dengan membawa sejumlah bukti tambahan termasuk hasil investigasi mandiri dari TAUD. Dengan langkah ini, Tim Advokasi untuk Demokrasi berusaha memastikan bahwa kasus ini mendapatkan penanganan hukum yang adil dan tuntas.

Di tengah proses hukum yang berjalan, dukungan publik terus diharapkan untuk memperjuangkan keadilan bagi Andrie Yunus.

Source link