Polisi Tangkap Lima Pengedar Sabu di Tanah Abang

by

Polisi Berhasil Ringkus Lima Pengedar Sabu di Tanah Abang

Polres Metro Jakarta Pusat berhasil mengamankan lima orang pengedar narkotika jenis sabu di kawasan Tanah Abang setelah mendapatkan informasi dari masyarakat melalui media sosial. Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Pol Reynold E.P. Hutagalung menyatakan bahwa penggerebekan dilakukan setelah menerima laporan dari masyarakat terkait dugaan peredaran narkotika di kawasan Jati Bunder, Kebon Melati, Tanah Abang.

Penggerebekan Berhasil, Lima Pengedar Diamankan

Informasi viral di media sosial memicu Satnarkoba Polres Metro Jakarta Pusat untuk langsung melakukan penggerebekan. Keberhasilan penggerebekan terjadi pada Minggu (26/4) sekitar pukul 22.00 WIB di Jalan Jati Bunder Dalam, Kelurahan Kebon Melati, Tanah Abang. Dari hasil penggerebekan, lima orang pengedar beserta sejumlah barang bukti berhasil diamankan.

Dalam penggeledahan, polisi berhasil mengamankan 11 paket sabu dengan berat bruto 18,57 gram, 14 alat hisap, 12 cangklong, puluhan korek api modifikasi, serta sejumlah botol yang digunakan untuk konsumsi sabu. Menurut Kombes Pol Reynold, barang bukti yang berhasil diamankan menunjukkan indikasi kuat bahwa lokasi tersebut merupakan tempat penyalahgunaan sekaligus peredaran narkotika.

Masih dalam Pengembangan

Kasat Resnarkoba Polres Metro Jakarta Pusat, AKBP Wisnu Setiyawan Kuncoro, menyatakan bahwa pihaknya masih terus melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan yang lebih luas. Pengembangan dilakukan guna mencari kemungkinan adanya jaringan lain, termasuk pemasok barang haram tersebut. Para pelaku saat ini telah diamankan di Polres Metro Jakarta Pusat untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Polisi telah melakukan tes urine terhadap para pelaku dan mengirim barang bukti ke laboratorium untuk uji lebih lanjut. Apabila terbukti, para pelaku akan dikenakan pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika.

Source link