Hakim Akan Memaksimalkan Agenda Persidangan dalam Kasus Kacab Bank di Jakarta
Jakarta (ANTARA) – Majelis hakim menegaskan akan memaksimalkan agenda persidangan pada 4 dan 5 Mei 2026 untuk menuntaskan pemeriksaan seluruh saksi dalam perkara dugaan penculikan dan pembunuhan terhadap seorang kepala cabang (kacab) bank di Jakarta berinisial MIP (37).
Momentum Penting untuk Mempercepat Jalannya Persidangan
Majelis hakim yang dipimpin oleh Kolonel Chk Fredy Ferdian Isnartanto akan menjadwalkan pemeriksaan terhadap semua saksi kasus tersebut selama dua hari penuh. Dua hari tersebut menjadi momentum penting untuk mempercepat jalannya persidangan yang sempat terhambat akibat absennya sejumlah saksi.
Meski absennya beberapa saksi disebabkan oleh tugas dinas, hakim menegaskan bahwa kehadiran di persidangan adalah kewajiban hukum bagi para saksi, terutama yang berstatus sebagai pelapor.
Target Penyelesaian Kasus
Majelis hakim berharap dengan fokus pemeriksaan saksi selama dua hari penuh, seluruh keterangan terkait kasus ini dapat digali secara komprehensif tanpa penundaan lanjutan. Langkah percepatan ini dilakukan dalam rangka menjaga efektivitas persidangan dan memastikan kepastian hukum bagi semua pihak yang terlibat. Target penyelesaian kasus ini telah ditetapkan pada awal Juni 2026.
Diharapkan dengan penekanan pada agenda penting ini, seluruh pihak yang terlibat dalam persidangan dapat bekerja sama untuk memastikan proses pembuktian berjalan lancar tanpa hambatan.
Adapun dari tujuh orang saksi yang diundang, hanya empat saksi yang hadir memberikan keterangan, sementara tiga saksi lainnya tidak hadir.





