Pemerintah Kabupaten Trenggalek melalui Dinas Komunikasi dan Perdagangan (Komindag) terus mendorong pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) untuk naik kelas melalui peningkatan legalitas dan standarisasi produk. Saniran, Kepala Komindag Trenggalek, menyatakan pentingnya peran UMKM dalam ekonomi, baik secara nasional maupun di daerah. Dengan persentase usaha UMKM yang tinggi di Indonesia, peningkatan kualitas produk menjadi fokus utama. Legalitas usaha menjadi faktor kunci dalam meningkatkan daya saing produk di pasar karena konsumen semakin menuntut kualitas dan keamanan produk yang tinggi.
Standarisasi produk, termasuk label halal, tanggal kedaluwarsa, dan kemasan, dapat membantu produk UMKM bersaing di pasar yang semakin ketat. Meskipun sebagian pelaku UMKM di Trenggalek telah mematuhi peraturan dengan baik, masih terdapat kendala terutama terkait biaya sertifikasi halal reguler yang cukup tinggi. Sementara itu, skema halal self declare dapat menjadi solusi bagi pelaku UMKM yang ingin mengurangi biaya. Meskipun data terkait jumlah UMKM yang sudah mendapatkan izin seperti BPOM maupun PIRT belum dapat disediakan oleh Komindag, upaya untuk meningkatkan legalitas dan standar produk UMKM terus didorong sebagai bagian dari pertumbuhan ekonomi daerah.





