Konflik antar keluarga terjadi di RSUD Cilacap melibatkan pasien rehabilitasi napza, AN, yang membuat keluarga besar pasien meminta pemindahan AN ke rumah sakit lain karena menganggap pelayanan kesehatan kurang maksimal. Namun, karena belum mendapat persetujuan dari orang tua pasien, RSUD Cilacap belum bersedia memindahkan AN. Kuasa Hukum keluarga pasien, Aloysius Soni, menyatakan bahwa kliennya menginginkan AN dipindahkan ke RSJ Prof Dr Soerojo Magelang, tempat AN pernah menjalani rehabilitasi sebelumnya.
Permintaan pemindahan tersebut didasari oleh kenyamanan pasien dan keinginan agar pasien tidak disatukan dengan pasien ODGJ. Soni juga menyoroti pengalaman positif pasien di RSJ Soerojo Magelang. Meskipun permintaan keluarga sudah disampaikan ke manajemen RSUD Cilacap, AN belum dipindahkan. Keluarga siap mengajukan surat ke Ombudsman jika permohonan mereka tidak dipenuhi.
Wakil Direktur Bidang Pelayanan RSUD Cilacap menegaskan bahwa keputusan untuk merujuk pasien tergantung pada dokter penanggungjawab pelayanan dan persetujuan keluarga pasien. Rumah sakit menekankan bahwa mereka fokus pada rehabilitasi pasien dan telah memastikan fasilitas rehabilitasi sesuai standar. Meskipun ada protes terhadap ruangan tempat pasien di RSUD Cilacap, rumah sakit telah memastikan bahwa SDM yang terlatih dan terpenuhi standar layanan rehabilitasi narkoba.





