Di tengah gencarnya operasi untuk memberantas rokok ilegal dan dugaan pelanggaran pita cukai, HRM Khalilur R Abdullah Sahlawiy atau yang akrab disapa Gus Lilur, pemilik Bandar Rokok Nusantara Global Grup (BARONG Grup), menyuarakan sikap tegasnya. Gus Lilur mendeklarasikan lima amanat utama yang dikenal sebagai PANCA AMPERA, yang artinya Lima Amanat Petani Tembakau Madura – Nusantara. Menurut Gus Lilur, kelima poin ini merupakan cerminan langsung dari kondisi di lapangan yang selama ini dihadapi oleh jutaan petani tembakau dan pelaku usaha rokok rakyat di Indonesia. “Ini bukan sekadar aspirasi, tetapi suara dari bawah. Suara petani, buruh, dan pengusaha kecil yang menjadi pondasi industri tembakau nasional,” ungkap Gus Lilur. Salah satu amanat utama yang disuarakan oleh Gus Lilur adalah Stop Kriminalisasi Pengusaha Rokok Pribumi. Beliau menekankan pentingnya penegakan hukum yang adil dan proporsional, serta menilai bahwa seringkali terjadi generalisasi antara pengusaha kecil dengan jaringan pelanggaran yang lebih besar di lapangan. Gus Lilur berpendapat bahwa pengusaha rokok pribumi, terutama dalam skala UMKM, seharusnya tidak dianggap sebagai musuh. Mereka merupakan bagian dari ekonomi rakyat dan jika terjadi pelanggaran, harus dilihat dari konteksnya. Gus Lilur juga mencatat bahwa banyak pengusaha kecil yang terjebak dalam sistem yang tidak bersahabat, mulai dari beban cukai yang tinggi hingga kerumitan regulasi.
Deklarasi Panca Ampera oleh Gus Lilur: 5 Amanat Petani Tembakau Madura





