Kabar tentang kenaikan gaji pensiunan PNS tahun 2025/2026 yang dirapel telah tersebar luas di berbagai platform media sosial, dan hal ini membuat banyak orang berharap agar kabar tersebut benar-benar terjadi. Namun, hingga saat ini belum ada kebijakan baru dari pemerintah mengenai penyesuaian gaji pensiun PNS. Kenaikan terakhir pada Januari 2024 sebesar 12% diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 8 Tahun 2024, sehingga saat ini pensiunan PNS masih menerima gaji sesuai dengan peraturan yang berlaku sebelumnya.
Corporate Secretary Taspen, Henra, menjelaskan bahwa hingga saat ini belum ada payung hukum baru yang mengatur tentang penetapan gaji pensiun, sehingga pensiunan masih mengikuti peraturan yang sama seperti sebelumnya. Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa, juga menekankan bahwa setiap kebijakan keuangan negara harus melalui pertimbangan dari berbagai kementerian/lembaga sebelum diambil keputusan. Hal ini menegaskan bahwa pengambilan keputusan tidak bisa dilakukan dengan gegabah, tetapi harus mempertimbangkan berbagai aspek seperti regulasi, anggaran, dan penerima manfaat secara merata. Itulah mengapa sampai saat ini belum ada keputusan resmi terkait dengan penyesuaian atau kenaikan gaji pensiun bagi pensiunan PNS.





