Gaji Pensiun PNS Cair Tanggal 1, Taspen Imbau Waspada Kenaikan

by

Gaji pensiun untuk Pegawai Negeri Sipil (PNS) tahun 2026 telah diatur berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 8 Tahun 2024. Besarannya berkisar antara Rp1,74 juta hingga Rp4,95 juta per bulan, tergantung pada golongan dan masa kerja. Pensiunan akan menerima sejumlah 40% hingga 75% dari gaji pokok terakhir mereka, dengan pencairan rutin setiap tanggal 1 melalui PT Taspen.

PT Taspen (Persero) sebagai Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang mengelola program jaminan sosial untuk ASN dan Pejabat Negara, menegaskan bahwa gaji pensiunan PNS akan dibayarkan tepat waktu, bahkan jika jatuh pada tanggal 1 April 2026, yang bisa saja merupakan hari libur atau tanggal merah. Hal ini merupakan bagian dari komitmen Taspen dalam memberikan layanan terbaik kepada peserta, dengan berpegang pada prinsip 5T Taspen, yaitu Tepat Administrasi, Tepat Orang, Tepat Waktu, Tepat Jumlah, dan Tepat Tempat.

Selain itu, Taspen juga memberikan peringatan kepada masyarakat agar waspada terhadap berbagai modus penipuan yang mengatasnamakan Taspen. Beberapa modus penipuan yang umum terjadi antara lain adalah Phising, Spoofing, dan Penipuan yang Mengatasnamakan Pejabat/Karyawan Taspen. Oleh karena itu, masyarakat diminta untuk lebih berhati-hati dan waspada terhadap tindakan penipuan yang bisa merugikan mereka.

Source link