Jaksa Kejaksaan Negeri Kampar mengeksekusi empat terpidana kasus korupsi penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR) BNI Bangkinang ke rumah tahanan negara. Kepala Kejaksaan Negeri Kampar, Dwianto Prihartono, menjelaskan bahwa eksekusi dilakukan setelah putusan pengadilan terhadap para terpidana berkekuatan hukum tetap. Para terpidana yang dieksekusi secara bersamaan adalah Unsiska Bahrul, Adim Pambudhi Moulwi Diapari, Saspianto Akmal, dan Fendra Pratama, yang akan menjalani masa hukuman sesuai dengan putusan hakim di Rutan Kelas I Pekanbaru. Majelis hakim sebelumnya telah memberikan hukuman berbeda kepada masing-masing terdakwa, di mana satu terdakwa masih menempuh upaya hukum banding. Jaksa menjalankan eksekusi setelah para terpidana menerima putusan pengadilan dan tidak mengajukan upaya hukum lanjutan, sehingga perkara telah menjadi berkekuatan hukum tetap. Selain itu, perkaranya berlanjut ke tingkat pengadilan tinggi.
Jaksa Eksekusi Empat Terpidana KUR BNI Bangkinang: Update Terbaru





