Polda Metro Jaya Gagalkan Peredaran Ribuan Butir Obat Keras di Jakarta Selatan

by

Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Metro Jaya berhasil menghentikan peredaran ribuan butir obat berbahaya jenis psikotropika daftar G di wilayah Jakarta Selatan. AKP Guntur Muarif, Kepala Unit 3 Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, menjelaskan bahwa penangkapan ini dilakukan setelah mendapat informasi dari masyarakat terkait transaksi obat keras tanpa izin di suatu toko di Kalibata, Jakarta Selatan.

Tim Unit 3 Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya melakukan penyelidikan dan akhirnya berhasil mengamankan seorang pria berinisial A (29) bersama dengan 1.477 butir obat keras di lokasi tersebut. Tersangka dan barang bukti saat ini telah dibawa ke Kantor Ditrektorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya untuk penyidikan lebih lanjut.

Kombes Pol Budi Hermanto, Kabid Humas Polda Metro Jaya, menegaskan bahwa pemberantasan narkoba adalah tanggung jawab bersama. Informasi dari masyarakat sangat berharga bagi kepolisian dalam upaya pemberantasan narkoba. Budi juga mengajak warga untuk melaporkan potensi gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat melalui Call Center Polri 110 yang tersedia 24 jam.

Pemberantasan narkoba merupakan upaya bersama untuk menciptakan lingkungan yang aman dan nyaman bagi masyarakat. Masyarakat juga diminta untuk peduli dan turut serta dalam memberikan informasi terkait kegiatan yang mencurigakan. Antisipasi dan kerjasama yang baik dari semua pihak diharapkan dapat membantu membawa perubahan positif dalam upaya pemberantasan narkoba di Indonesia.

Source link