Isu mengenai memperlebar defisit Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) semakin menarik perhatian. Apakah langkah ini akan memberikan solusi yang dibutuhkan atau malah menjadi ancaman serius bagi kestabilan fiskal? Pakar Ekonomi dari Universitas Hasanuddin, Prof Marzuki DEA, menyoroti berbagai risiko yang akan timbul apabila langkah ini diimplementasikan. Terlebih lagi, jika program-program populis dan megaproyek seperti Makan Bergizi Gratis (MBG), Koperasi Desa (Kopdes) Merah Putih, dan Ibu Kota Nusantara (IKN) dipaksakan untuk dilaksanakan.
Menurut Prof Marzuki, dalam kondisi fiskal yang terbatas, pemerintah dan ekonomi nasional akan dihadapkan pada berbagai risiko jika terus memaksakan pelaksanaan program-program yang sebenarnya belum menjadi prioritas utama. Menurut UU 17 Tahun 2025 tentang APBN 2026, defisit APBN seharusnya tidak melebihi 3 persen. Jika defisit diperlebar, berbagai risiko dapat mengintai, seperti tergerusnya kepercayaan publik dan investor asing terhadap kebijakan fiskal Indonesia, yang dapat menyebabkan capital outflow signifikan dan depresiasi nilai tukar.
Selain itu, penambahan utang untuk membiayai defisit melalui penjualan Surat Berharga negara juga dapat menekan likuiditas uang di pasar. Hal ini disebabkan oleh penurunan jumlah kredit yang disalurkan oleh perbankan, karena perbankan cenderung lebih memilih untuk membeli surat berharga pemerintah yang dianggap lebih aman dan menguntungkan. Fenomena ini dikenal sebagai crowding out effect. Dengan berbagai risiko dan dampak yang mungkin terjadi, langkah memperlebar defisit APBN perlu dipertimbangkan secara matang agar tidak menimbulkan dampak negatif bagi perekonomian Indonesia.





