Restorative Justice: Rismon Sianipar Tetap Wajib Lapor – Solusi SEO-Friendly

by

Polda Metro Jaya mengonfirmasi bahwa tersangka kasus tuduhan ijazah palsu Presiden ke-7 RI, Joko Widodo, Rismon Hasiholan Sianipar tetap wajib lapor meskipun mengajukan keadilan restoratif (Restorative Justice/RJ). Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto, menyatakan bahwa Rismon Hasiholan Sianipar harus tetap melaksanakan kewajiban lapor, termasuk selama perayaan Lebaran nanti. Budi menjelaskan bahwa proses wajib lapor penting untuk mengontrol orang yang menjadi tersangka dalam kasus hukum.

Budi juga menegaskan bahwa meskipun tersangka memiliki alasan untuk tidak hadir, tetap harus berkoordinasi dengan penyidik dan memberikan informasi tentang alasan khususnya. Namun, wajib lapor tidak dapat diwakilkan oleh siapapun, termasuk keluarga tersangka. Komunikasi dengan penyidik melalui surat pemberitahuan, telepon, atau pesan WhatsApp dapat dilakukan, tetapi tetap harus ada alasan yang jelas dan dapat dipertanggungjawabkan.

Polda Metro Jaya juga mengonfirmasi bahwa Rismon Hasiholan Sianipar telah mengajukan permohonan keadilan restoratif kepada penyidik. Rismon bersama pengacaranya mengajukan permohonan fasilitasi restorative justice beberapa hari yang lalu. Dirreskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Polisi Iman Imanuddin, mengatakan bahwa pihaknya menerima permohonan tersebut dan sedang mempertimbangkannya. Keseluruhan proses ini tetap berlangsung sesuai dengan aturan hukum yang berlaku.

Source link