Koperasi Desa Jadi Pilar Penguatan Ekonomi Rakyat

by

Dalam perjalanan pembangunan ekonomi di Indonesia, penguatan kelembagaan akar rumput menjadi salah satu prioritas utama pemerintah dalam beberapa tahun terakhir. Salah satu kebijakan yang menonjol adalah peluncuran program Koperasi Desa atau Koperasi Merah Putih pada momentum peringatan Hari Koperasi tahun 2025. Melalui program ini, pemerintah mengambil langkah strategis dengan menggalakkan munculnya koperasi-koperasi baru di tingkat desa, sebagai cara untuk memperkuat aktivitas ekonomi lokal yang lebih inklusif dan mandiri.

Langkah pemerintah ini mendorong rencana pembentukan jaringan koperasi sebanyak lebih dari 80 ribu unit yang tersebar di seluruh desa di nusantara. Target tersebut muncul seiring dengan data BPS tahun 2025 yang menyebutkan adanya lebih dari 84 ribu desa di Indonesia, yang terdiri dari desa pesisir maupun non-pesisir. Pemerintah mengarahkan agar koperasi tak hanya menjadi alat ekonomi, namun juga penggerak sosial dan pemberdayaan masyarakat hingga ke pelosok.

Menurut Mayyasari Timur Gondokusumo dari Universitas Pertahanan, eksistensi koperasi bukan hal baru dalam sejarah Indonesia. Bahkan sebelum diakuinya koperasi dalam UU No. 14 Tahun 1965, model koperasi seperti simpan pinjam sudah muncul pada tahun 1886 berkat inisiatif Raden Aria Wiraatmaja. Saat itu, koperasi hadir sebagai lembaga menolong rakyat dari jeratan hutang lintah darat, yang hingga kini tetap relevan dengan kebutuhan ekonomi masyarakat.

Perkembangan jumlah koperasi di tanah air pada tahun 2023 menunjukkan adanya 130.119 koperasi secara nasional, dengan koperasi simpan pinjam sebanyak 18.765 dan koperasi jenis konsumen mencapai 69.883 unit. Angka-angka tersebut menunjukkan antusiasme masyarakat dalam memanfaatkan model ekonomi berbasis anggota seperti koperasi sebagai pilar ekonomi, meski dinamika dan tantangan tetap menyertainya.

Koperasi diakui secara hukum sebagai organisasi yang berazaskan kekeluargaan dan partisipasi anggota. Undang-undang menerangkan bahwa struktur koperasi harus berakar pada nilai-nilai kebersamaan serta demokrasi ekonomi. Di banyak negara, fokus koperasi adalah kesejahteraan bersama anggota, bukan sekadar mencari keuntungan. Prinsip inilah yang menjadi landasan utama pengelolaan koperasi secara global.

Namun demikian, berbagai kajian menunjukkan bahwa koperasi di Indonesia dianggap masih tertinggal bila dibandingkan dengan negara-negara seperti Amerika Serikat, Swedia, India, maupun Korea Selatan. Hasil penelitian Didi Sukardi dan kolega menyoroti bahwa reformasi koperasi diperlukan dalam empat aspek, antara lain mempertegas identitas hukum koperasi, penguatan tata kelola dan akuntabilitas, pengaturan ulang regulasi keuangan, serta pemberian sanksi tegas bagi penyimpangan.

Di sisi lain, dalam melaksanakan program Koperasi Merah Putih, pemerintah menghadapi tantangan implementasi yang tidak kecil. Survei CELIOS pada tahun 2025 menangkap kekhawatiran akan potensi penyalahgunaan, kerugian negara, atau melemahnya usaha masyarakat. Hal ini diperoleh dari survei terhadap sejumlah pejabat desa yang dijadikan responden secara acak.

Namun, optimisme masyarakat juga tetap kuat. Litbang Kompas tahun 2025 menunjukkan bahwa mayoritas responden menilai program ini dapat membawa perubahan positif bagi anggotanya. Meski hanya sebagian kecil yang menyatakan sangat yakin, lebih dari separuh responden menyampaikan kepercayaan bahwa program tersebut akan membawa manfaat nyata bagi desa.

Masalah lainnya adalah kesenjangan antara target dan pencapaian. Laporan pemerintah per Januari 2026 menyebut baru sekitar 26 ribu koperasi yang berhasil didirikan, jauh dari target lebih 80 ribu koperasi. Guna mengatasi lambatnya realisasi, pemerintah menugaskan Tentara Nasional Indonesia (TNI) untuk mempercepat proses pembangunan koperasi, termasuk di daerah-daerah terpencil yang sulit diakses.

Keterlibatan TNI menimbulkan pro-kontra di masyarakat. Sebagian melihatnya sebagai langkah efektif karena jaringan TNI hadir hingga ke pelosok negeri, yang bisa mempercepat realisasi program. Mayyasari Timur menilai, komitmen TNI dari pimpinan tertinggi hingga ke tingkat Babinsa memperkuat kemungkinan suksesnya program koperasi di desa. Namun, beberapa kalangan mengkritisi apakah peran TNI ini sesuai dengan kerangka tugas mereka sebagaimana diatur oleh undang-undang.

Penugasan TNI dalam pembentukan koperasi desa sendiri diputuskan oleh otoritas pemerintah dengan restu Presiden. Kolaborasi lintas sektor ini juga diatur dalam kerja sama antara pemerintah dengan Agrinas, yang menjadi pelaksana teknis di lapangan.

Presiden bersama Kabinet menegaskan pentingnya sinergi antara pemerintah pusat, TNI, dan pemda untuk memastikan keberlanjutan program serta manfaat nyata bagi rakyat. Pengawasan dan evaluasi menjadi penopang agar program tidak keluar dari tujuan awal. Disamping itu, masukan dan kritik dari akademisi maupun lembaga survei dianggap sebagai bentuk pengawasan publik yang harus diperhatikan sungguh-sungguh demi perbaikan berkelanjutan.

Akhirnya, secara substansi, program Koperasi Merah Putih diharapkan mampu mengangkat taraf hidup warga desa dan memperkukuh ketahanan ekonomi nasional. Komitmen untuk mempercepat pembangunan, memperkuat tata kelola, dan melibatkan banyak pihak, menjadi faktor krusial agar cita-cita besar ini dapat terwujud serta dirasakan manfaatnya oleh seluruh masyarakat Indonesia.

Sumber: Target 80 Ribu Koperasi Merah Putih Dan Peran TNI Jadi Sorotan, Mampukah Dongkrak Ekonomi Desa?
Sumber: Mengupas Target 80 Ribu Koperasi Merah Putih Dan Peran TNI, Jalan Panjang Mendorong Ekonomi Desa