KPK: Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Hitung Kerugian Negara dalam Kasus Kuota Haji
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan bahwa kerugian negara terkait kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan untuk penyelenggaraan ibadah haji tahun 2023-2024 telah dihitung oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Tim Biro Hukum KPK, Indah Oktianti, menyampaikan bahwa KPK telah menerima laporan hasil pemeriksaan investigatif dari BPK terkait penghitungan kerugian negara dalam perkara tersebut.
Dalam sidang praperadilan yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, kuasa hukum KPK membacakan duplik atas replik yang diajukan pemohon Yaqut. Hasil pemeriksaan investigatif BPK menemukan adanya penyimpangan dalam proses penyelenggaraan ibadah haji, menyebabkan kerugian negara mencapai Rp622 miliar.
KPK juga menegaskan bahwa penetapan tersangka terhadap Yaqut didasarkan pada lebih dari dua alat bukti yang diperoleh selama tahap penyelidikan dan penyidikan. Antara lain, keterangan lebih dari 40 saksi, dokumen lebih dari 200 berkas, keterangan ahli, serta barang bukti elektronik menjadi dasar penetapan tersangka.
Sidang praperadilan tersebut bertujuan untuk menguji keabsahan penetapan tersangka terhadap Yaqut Cholil Qoumas dalam kasus dugaan korupsi kuota haji Indonesia pada penyelenggaraan ibadah haji tahun 2023-2024 di Kementerian Agama. KPK meminta hakim untuk menolak praperadilan Yaqut dalam kasus ini, demi keadilan dan penegakan hukum yang berkeadilan.





