Polres Metro Jakarta Pusat telah melakukan pemusnahan barang bukti berbagai jenis narkoba yang berhasil diungkap selama bulan November 2025 hingga Februari 2026 dengan total nilai sekitar Rp130 miliar. Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Pol Reynold E.P. Hutagalung, menyatakan bahwa upaya pengungkapan ini diperkirakan telah mampu menyelamatkan sekitar 620.000 generasi muda dari ancaman penyalahgunaan narkoba. Barang bukti yang dimusnahkan meliputi sabu-sabu, ekstasi, ganja, obat berbahaya, tembakau sintetis, dan hasis.
Proses pemusnahan barang bukti dilakukan setelah terbitnya keputusan pengadilan terkait kasus peredaran narkotika di Jakarta. Langkah ini dilakukan dengan disaksikan oleh pihak Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat dan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Polres Metro Jakarta Pusat menegaskan komitmennya dalam mendukung kebijakan Polri untuk memberantas peredaran gelap narkotika secara tegas dan berkelanjutan.
Selama periode tersebut, Polres Metro Jakarta Pusat berhasil menangkap 13 tersangka dan menyita sejumlah besar barang bukti, termasuk 109,8 kilogram sabu-sabu. Penangkapan dilakukan di berbagai lokasi, seperti Bandara Soekarno-Hatta, Tebet, Tamansari, Bojonggede, Bekasi, dan Cempaka Putih. Polres Metro Jakarta Pusat memastikan bahwa penindakan terus dilakukan secara profesional dan proporsional agar situasi Kamtibmas tetap aman dan kondusif.
Dalam menghadapi bulan suci Ramadhan, kesadaran terhadap bahaya peredaran narkoba harus tetap tinggi. Polres Metro Jakarta Pusat memastikan tidak ada kesempatan bagi pelaku kejahatan untuk memanfaatkan momentum tersebut. Semua tindakan akan diambil untuk menjaga keamanan masyarakat dan melawan peredaran narkoba yang merusak.





