Dalam pengungkapan kasus pencurian sepeda motor bersenjata api di Jakarta Barat, Subdit Ranmor Ditreskrimum Polda Metro Jaya berhasil menangkap dua pelaku. Penangkapan dilakukan setelah tim Opsnal Unit 1 Subdit Ranmor melakukan penyelidikan berdasarkan laporan polisi dan informasi dari masyarakat. Dua pelaku dengan inisial ANJ (18) dan ABH berhasil ditangkap di Jalan Raya Otonom Cikupa, Kabupaten Tangerang, Banten, setelah dilakukan pengejaran. Selain itu, dua orang lainnya masih dalam daftar pencarian orang (DPO) dan sedang dalam pengejaran.
Dalam penangkapan tersebut, pihak kepolisian berhasil mengamankan sejumlah barang bukti seperti sepeda motor Honda Beat Street, telepon genggam, kunci letter T, senjata api rakitan beserta amunisi, rekaman CCTV, dan pakaian yang digunakan pelaku saat melakukan kejahatan. Respons cepat kepolisian ini merupakan bentuk komitmen dalam memberantas kejahatan jalanan dan merespons laporan masyarakat dengan profesional.
Kedua pelaku saat ini ditahan dan dijerat dengan Pasal 477 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan serta Pasal 306 KUHP terkait penyalahgunaan senjata api. Kasus ini sebelumnya telah diinformasikan oleh Kanit Reskrim Polsek Grogol Petamburan, namun penanganannya berada di Subdit Ranmor Polda Metro Jaya. Komplotan empat orang yang melakukan aksi pencurian ini terekam oleh kamera pengawas (CCTV) pada Sabtu sekitar pukul 14.43 WIB. Dalam video tersebut, para pelaku terlihat menggunakan dua sepeda motor saat menuju lokasi kejadian. Polisi terus melakukan tindakan preventif dan responsif dalam upaya memberantas kejahatan jalanan di Jakarta Barat.





