IMF Dorong Kenaikan Pajak Penghasilan Karyawan: Focus on Growth and Compliance

by

IMF Mendorong Kenaikan Pajak Penghasilan Karyawan untuk Memprioritaskan Investasi Publik dan Keuangan Indonesia

Dana Moneter Internasional (IMF) merekomendasikan kepada pemerintah Indonesia untuk meningkatkan pendapatan pajak penghasilan karyawan (PPh Pasal 21) sebagai bagian dari strategi pembiayaan investasi publik. Menurut laporan IMF yang berjudul “Golden Vision 2045: Making The Most Out of Public Investment”, pemerintah Indonesia dapat secara bertahap meningkatkan investasi publik antara 0,25% hingga 1% dari Produk Domestik Bruto (PDB) dalam 20 tahun mendatang. IMF memperkirakan bahwa peningkatan investasi tersebut harus dibiayai melalui defisit anggaran, namun strategi jangka menengah mencakup kenaikan bertahap pajak penghasilan karyawan.

Meskipun IMF menyarankan kenaikan tarif pajak, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengklaim bahwa pemerintah masih fokus pada pelebaran basis pajak dan peningkatan kepatuhan pajak sebelum memutuskan untuk menaikkan tarif pajak. Purbaya menyambut baik usulan IMF tersebut sebagai alternatif pembiayaan investasi publik yang potensial, tetapi ia menegaskan bahwa kenaikan tarif pajak harus disesuaikan dengan kondisi perekonomian yang lebih stabil.

Dalam kondisi saat ini, tarif pajak penghasilan orang pribadi di Indonesia berjenjang, dimulai dari 5% untuk penghasilan hingga Rp 60 juta per tahun hingga 35% untuk penghasilan di atas Rp 5 miliar. Meskipun demikian, pemerintah masih memfokuskan upaya pada ekstensifikasi basis pajak, peningkatan kepatuhan wajib pajak, dan percepatan pertumbuhan ekonomi sebagai langkah yang lebih diperioritaskan daripada kenaikan tarif pajak dalam waktu dekat. Hal ini diharapkan dapat menjaga defisit anggaran tetap terkendali tanpa memberatkan seluruh wajib pajak.

Source link