PAPPRI Mendorong Revisi UU Hak Cipta untuk Regulasi Musik AI

by

Persatuan Artis Penyanyi, Pencipta Lagu, dan Pemusik Republik Indonesia (PAPPRI) mengajukan desakan agar revisi Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta mencakup aturan terkait karya musik yang dihasilkan melalui kecerdasan buatan (Artificial Intelligence/AI). Dwiki Dharmawan, Sekretaris Jenderal PAPPRI, menyampaikan hal ini dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) bersama Badan Legislasi (Baleg) DPR RI di Kompleks Parlemen, Jakarta. Menurut Dwiki, belum ada regulasi yang secara rinci mengatur pemanfaatan AI dalam pembuatan musik dan status hak cipta atas karya yang dihasilkan oleh teknologi tersebut, dan hal ini dinilai sangat penting untuk masa depan industri musik.

Di Amerika Serikat, sudah ada aturan yang tidak mengakui hak cipta atas karya musik yang sepenuhnya dibuat oleh AI. Hal ini menjadi contoh penting bagi Indonesia agar tidak tertinggal dalam menghadapi perkembangan teknologi yang pesat. Dwiki menegaskan perlunya kejelasan hukum terkait masalah ini agar tidak menimbulkan sengketa antara pencipta manusia dan karya yang dihasilkan mesin.

Wakil Menteri Komunikasi dan Digital (Wamenkomdigi) Nezar Patria sebelumnya menyatakan bahwa pemerintah sedang menyusun Rancangan Peraturan Presiden (Perpres) tentang Kecerdasan Buatan (AI) yang juga akan mengatur aspek hak cipta. Nezar berharap regulasi yang disusun dapat memberikan perlindungan hak cipta bagi para kreator sekaligus memberikan batasan yang jelas mengenai penggunaan karya hasil AI.

Source link