Kantor Imigrasi Jakarta Selatan telah menangkap seorang DJ dan seorang penari warga negara asing yang diduga melanggar izin tinggal. Penangkapan dilakukan dalam sebuah operasi di wilayah Kuningan, Jakarta Selatan, pada tanggal 15 Februari dini hari. DJ tersebut menggunakan “Visa on Arrival” (VoA) dan penari tersebut menggunakan fasilitas Bebas Visa Kunjungan (BVK). Selain pelanggaran izin tinggal, lokasi tersebut juga dicurigai menjadi tempat berkumpul bagi komunitas yang tidak seharusnya. Kantor Imigrasi Jakarta Selatan menegaskan bahwa mereka tidak hanya fokus pada pelanggaran dokumen imigrasi, tetapi juga memiliki tanggung jawab moral dan hukum untuk menjaga norma sosial dan budaya. Kedua WNA tersebut sedang menjalani pemeriksaan mendalam di kantor imigrasi dan dapat dijatuhi sanksi deportasi serta penangkalan. Masyarakat diimbau untuk melaporkan keberadaan dan aktivitas orang asing yang mencurigakan demi menjaga keamanan bersama.
DJ dan Penari WNA Ditangkap Imigrasi Jaksel: Pelanggaran Izin Tinggal





