DSN-MUI Terbitkan Fatwa Syariah untuk Kegiatan Usaha Bulion: Perkuat Industri Emas Nasional

by

Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI) secara resmi telah menerbitkan fatwa yang menjelaskan empat kegiatan utama dalam industri bullion di Indonesia. Fatwa ini menjadi landasan syariah bagi pengembangan industri bullion di tanah air. DSN-MUI mendukung agenda strategis pemerintah dalam mendorong hilirisasi serta penguatan ekosistem emas nasional melalui penerbitan fatwa ini. Kegiatan usaha bullion di Indonesia saat ini mengacu pada Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan serta POJK Nomor 17 Tahun 2024 mengenai Penyelenggaraan Kegiatan Usaha Bullion. Ketua Dewan Pengawas Syariah PT Bank Syariah Indonesia (BSI), Prof. Dr. K.H. Hasanudin, M.Ag, menyatakan bahwa BSI telah menjalankan aktivitas bullion sesuai dengan fatwa terbaru dari DSN-MUI. BSI menerima secara positif fatwa tersebut dan akan mengoptimalkan dual license untuk mendukung kegiatan usaha bullion secara syariah. Directur Sales & Distribution BSI, Anton Sukarna, menjelaskan bahwa produk bullion yang ditawarkan telah memperoleh persetujuan Dewan Pengawas Syariah dan senantiasa mengacu pada fatwa yang berlaku. Penerbitan Fatwa Nomor 166/DSN-MUI/II/2026 semakin memperkuat landasan bagi LJK Syariah dalam menyelenggarakan aktivitas bullion sesuai prinsip-prinsip syariah, demikian ungkapnya.

Source link