DLH Kabupaten Mamuju Tengah memberikan apresiasi kepada PT Suryaraya Lestari 2 atas pengelolaan limbah pabrik yang tertib dan konsisten sesuai dengan peraturan. Kepala DLH, Asmuni, menyatakan bahwa PT Suryaraya Lestari 2 telah memenuhi persyaratan lingkungan yang ditetapkan pemerintah. Dengan mengacu pada Persetujan Teknis nomor 009.3/06/DLH/II/2023, perusahaan wajib melakukan pemantauan rutin terhadap limbah dan memiliki Surat Keterangan Kelayakan Lingkungan Hidup. Limbah cair pabrik diolah melalui sistem IPAL Biologis dan diaplikasikan ke lahan perkebunan kelapa sawit. Selain itu, perusahaan juga rutin melaporkan pengelolaan limbah kepada instansi terkait. Administratur PT Suryaraya Lestari 2, Unari Sarmidi, menyatakan bahwa apresiasi dari DLH menjadi motivasi untuk terus menjaga komitmen terhadap pengelolaan lingkungan. PT Suryaraya Lestari 2 juga secara konsisten menyampaikan laporan progres pengelolaan lingkungan dalam Program PROPER. Apresiasi dari DLH menegaskan bahwa PT Suryaraya Lestari 2 menjalankan kegiatan operasional secara tertib, patuh regulasi, dan berorientasi pada perlindungan lingkungan hidup.
DLH Nilai Pengelolaan Limbah PT Suryaraya Lestari 2 Sesuai Regulasi





