Menteri Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) Maman Abdurrahman baru-baru ini melakukan Inspeksi Mendadak (Sidak) ke Bank Syariah Indonesia (BSI) setelah menerima aduan dari seorang nasabah Kredit Usaha Rakyat (KUR) bernama Sakinah. Dalam sidak tersebut, Maman meminta pihak bank untuk mengembalikan agunan berupa sertifikat rumah milik Sakinah agar dapat membantu penyelesaian kredit macet dan mendukung pengembangan usaha UMKM. Hal ini menjadi sorotan dan perbincangan di kalangan warganet, dengan beberapa netizen mengkritik tindakan Maman.
Kejadian serupa sebelumnya terjadi pada 2024 di salah satu Bank konvensional BUMN, di mana Ombudsman RI menemukan bahwa beberapa debitur KUR yang meminjam di bawah Rp100 juta diminta untuk menyediakan agunan oleh bank. Ini bertentangan dengan peraturan yang menyatakan agar agunan tambahan tidak diberlakukan bagi KUR dengan plafon pinjaman di bawah Rp100 juta. Yeka Hendra Fatika dari Ombudsman RI menegaskan bahwa persyaratan tersebut melanggar Peraturan Menteri Koordinator tentang Pedoman Pelaksanaan KUR. Dalam kasus ini, ditemukan 12 debitur KUR bank yang dipersyaratkan memberikan agunan seperti BPKB sepeda motor dan sertifikat rumah dengan total valuasi agunan mencapai Rp656 juta.
Kisah Sakinah dan kasus debitur KUR lainnya menyoroti perlunya penegakan aturan yang jelas terkait penyaluran KUR, juga memberikan perlindungan bagi para debitur dengan plafon pinjaman di bawah Rp100 juta agar tidak dimintai agunan tambahan oleh pihak bank. Semua ini menunjukkan pentingnya transparansi dan keadilan dalam proses pemberian kredit kepada UMKM agar dapat mendukung pertumbuhan ekonomi yang inklusif dan berkelanjutan.





