Pengadilan Tunda Sidang Dakwaan Kasus Bos Robot Trading Net89 di PN Jakbar

by -27 Views

Pengadilan Negeri Jakarta Barat menunda sidang perdana dalam kasus dugaan penipuan robot trading Net89 dengan terdakwa Andreas Andreyanto dan Lauw Swan Hie Samuel dari PT Simbiotik Multitalenta Indonesia. Penundaan ini terjadi karena kedua terdakwa masih masuk dalam daftar pencarian orang. Hal ini disampaikan oleh BL Hadi dari Gerakan Maju Perjuangan Uang Rakyat Member Net89. Sidang dilakukan secara “in absentia” tanpa kehadiran terdakwa yang masih berstatus DPO, dengan syarat formil harus dipenuhi. Total ada 14 terdakwa dalam kasus ini, dengan 11 sudah masuk persidangan. Andreas Andreyanto, Lauw Swan Hie Samuel, dan Theresia Laurenz adalah beberapa di antaranya. Theresia saat ini masih berstatus DPO, namun berkas dakwaannya dipisah dengan suaminya. Polri menegaskan bahwa mereka terus berupaya mengejar tersangka DPO dalam kasus ini.

Source link