Seorang pengusaha properti internasional, Iwan Sunito, melaporkan dugaan pencemaran nama baiknya ke Polres Metro Jakarta Pusat akibat rangkaian publikasi digital yang telah beredar selama lebih dari setahun terakhir. Menurut Iwan, publikasi tersebut telah merusak reputasi pribadi dan korporasi global yang ia pimpin, serta memiliki dampak negatif pada hubungan investor dan bisnis lintas negara. Laporan pencemaran nama baik diajukan kepada terlapor dengan inisial PS, AA, dan PT KHL&Partners, yang diduga terlibat dalam menyebarkan informasi tidak akurat dan membentuk persepsi negatif. Iwan menyatakan bahwa publikasi tersebut menyesatkan publik dan investor dengan menggambarkan kegagalan pemenuhan kewajiban bisnis, narasi tidak utuh, dan konteks hukum luar negeri secara parsial.
Dalam laporannya ke polisi, Iwan juga meminta Kepolisian untuk menyelidiki peran perantara dalam distribusi informasi, termasuk kemungkinan keterlibatan pihak berinisial AS sebagai penghubung dalam pengaturan publikasi media. Laporan tersebut merujuk pada Pasal 310 dan 311 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) serta Pasal 27 ayat (3) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Iwan menegaskan kesiapannya untuk berkolaborasi dengan penyelidikan polisi dan menyatakan bahwa nilai kerugian yang diminta untuk dipulihkan mencapai 50 juta dolar Australia atau sekitar Rp500 miliar.
Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polres Metro Jakarta Pusat, AKBP Roby Heri Saputra, mengkonfirmasi adanya laporan tersebut dan menyatakan bahwa pihaknya sedang melakukan penyelidikan lebih lanjut. Iwan, dalam kesempatan tersebut, menekankan bahwa laporan yang diajukan bukan untuk menghakimi, tetapi untuk memastikan klarifikasi yang adil, akuntabilitas hukum, dan perlindungan reputasi. Dalam upaya untuk memperjuangkan kebenaran, Iwan siap untuk memberikan semua dokumen pendukung agar perkara ini dapat diproses secara objektif dan transparan sesuai hukum yang berlaku.





