PPATK melaporkan capaian kinerja sepanjang tahun 2025, dengan analisis transaksi senilai Rp 934 triliun. Hasil analisis mencakup 173 hasil analisis, 4 hasil pemeriksaan, dan 1 informasi di sektor fiskal, termasuk temuan dugaan penyembunyian omzet pada perdagangan tekstil.
Menurut Catatan Capaian Strategis PPATK Tahun 2025, terdapat indikasi praktik tertentu di sektor perdagangan tekstil. Pihak-pihak tertentu diduga menyembunyikan omzet hingga senilai Rp 12,49 triliun dengan menggunakan rekening karyawan atau pribadi untuk menerima transaksi hasil penjualan ilegal. Namun, PPATK belum merinci lebih lanjut kasus spesifik dari perusahaan tekstil yang dimaksud.
PPATK juga menyoroti kontribusi kerja sama dengan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan dalam mencegah penghindaran kewajiban perpajakan. Kerja sama antara PPATK dan DJP telah berhasil memberikan kontribusi dalam optimalisasi penerimaan negara, dengan total nilai mencapai Rp 18,64 triliun selama periode 2020 hingga Oktober 2025.
Selain itu, PPATK juga mencatat bahwa kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) masih memberikan dampak negatif terhadap sistem keuangan dan sosial ekonomi, menegaskan komitmennya dalam pemberantasan kejahatan keuangan.





