Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satuan Reserse Kriminal Polres Tangerang Selatan, Polda Metro Jaya, berhasil menangkap tersangka kasus persetubuhan dan pencabulan terhadap anak di bawah umur. Tersangka berinisial OF (19) telah mengenal korban sejak 2019 ketika keduanya masih bersekolah di SMP. Kejadian tersebut terjadi pada bulan Agustus 2025 di sebuah apartemen di wilayah Cisauk, Kabupaten Tangerang, Banten.
AKP Wira Graha Setiawan, Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Tangerang Selatan, menjelaskan bahwa tersangka menjemput korban ketika korban sedang melakukan praktik kerja lapangan (PKL) dan membawanya ke apartemen. Di apartemen tersebut, tersangka melakukan tindakan pencabulan terhadap korban.
Di sisi lain, Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Polisi Budi Hermanto, menegaskan komitmen Polri dalam menegakkan hukum terhadap kejahatan seksual terhadap anak. Tersangka akan dijerat dengan Pasal 81 ayat (2) UU RI Nomor 17 Tahun 2016 dan/atau Pasal 417 UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP serta Pasal 6 UU RI Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Kepolisian mengimbau masyarakat untuk melaporkan jika mengalami tindak pidana melalui layanan 110. Kasus ini menjadi perhatian serius dalam penegakan hukum terhadap kekerasan seksual terhadap anak, yang patut dijaga dengan ketat agar tidak terulang kembali.





