Polres Metro Jakarta Utara menangkap empat orang yang diduga sebagai pengedar narkotika jenis ganja dengan jumlah barang bukti lebih dari satu kilogram. Kapolsek Kelapa Gading, Polres Metro Jakarta Utara, Kompol Seto Handoko Putra menyatakan bahwa informasi tentang keberadaan orang yang dicurigai memiliki ganja diperoleh di Jalan Raya Kebon Bawang, Jakarta Utara. Setelah mendapat informasi tersebut, petugas langsung melakukan operasi dan berhasil menemukan dua orang yang sedang melakukan transaksi narkotika. Saat diperiksa, petugas menemukan satu paket besar ganja seberat satu kilogram lebih dan empat paket kecil. Para pelaku mengakui akan menjual ganja tersebut kembali kepada teman-teman mereka di Bekasi, Jawa Barat.
Selain itu, penangkapan tersebut juga melibatkan dua orang lain yang sedang menunggu barang haram tersebut, sehingga total pelaku yang ditangkap menjadi empat orang. Keempatnya masing-masing berinisial IN (30), YF (31), IS (35), dan SN (36), ditangkap pada Rabu malam. Dari tangan para tersangka, polisi menyita ganja seberat 1.132 gram, empat unit telepon genggam, dan satu unit sepeda motor. Para pelaku tersebut akan dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) subsidair Pasal 111 ayat (2) UU No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika Juncto Pasal 612 KUHPidana dengan ancaman hukuman penjara paling singkat lima tahun dan denda maksimal Rp10 miliar. Selain itu, disarankan untuk membaca berita terkait lainnya seperti pengungkapan lab tembakau sintesis ilegal di Jakarta Barat, perlunya Perda pemberantasan narkotika di Jakarta, dan usulan pembentukan lembaga rehabilitasi narkoba di DKI Jakarta.





