Seorang pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemerintah Kabupaten Gresik ditangkap polisi karena diduga melemparkan batu ke kaca bus PT Trans Jatim. Pelaku berinisial SD (50) bekerja di Dinas Penanaman Modal dan Perizinan (DPMPTSP). Peristiwa ini terjadi di Jalan Raya Daendels, Desa Banyuwangi, Kabupaten Gresik pada Kamis (15/1/2026) sekitar pukul 06.00 WIB. Ketika pelaku hampir tertabrak oleh bus Trans Jatim yang melaju dari arah berlawanan, ia melemparkan batu yang menyebabkan kerusakan pada kaca bus dan kepanikan penumpang di dalamnya. Setelah melakukan penyelidikan, polisi berhasil mengidentifikasi dan menangkap pelaku bersama sejumlah barang bukti. Pelaku sekarang menjalani proses penyidikan lebih lanjut dan terancam dijerat dengan Pasal 521 KUHP tentang tindak pidana perusakan barang milik orang lain. Kapolres Gresik, AKBP Ramadhan Nasution, mengimbau masyarakat untuk menjaga etika berkendara dan menyerahkan penanganan perselisihan kepada pihak berwajib. Pelaku dan barang bukti saat ini berada di Mapolres Gresik untuk proses selanjutnya. Polres Gresik juga mengajak masyarakat untuk turut berperan aktif dalam menjaga keamanan dan ketertiban.
Pegawai ASN Pemkab Gresik Ditangkap Polisi: Kisah Terbawa Emosi





