Sebuah tanggapan dari pihak penyanyi Denada Elizabeth Anggia Ayu Tambunan terkait gugatan yang diajukan Ressa Rizky Rossano telah disampaikan. Kuasa hukum Denada, Muhammad Iqbal, hadir dalam proses mediasi di Pengadilan Negeri Banyuwangi untuk mewakili kliennya. Meskipun panggilan sidang telah dilakukan beberapa kali, Denada hanya hadir dalam satu kesempatan dan menunjuk Iqbal sebagai kuasa hukumnya. Materi gugatan baru diterima oleh pihak Denada dalam proses mediasi, namun belum dipelajari secara mendalam. Meski begitu, pihaknya siap menghadapi proses hukum yang berjalan meskipun perlu waktu untuk memahami isi gugatan secara keseluruhan. Gugatan tersebut diajukan oleh Ressa Rizky Rossano, yang mengklaim sebagai anak kandung Denada dan merasa ditelantarkan sejak kecil. Ressa baru mengetahui kebenaran asal-usulnya setelah lulus SMA dan meyakini dirinya adalah anak dari Denada. Kuasa hukum Ressa menjelaskan bahwa kliennya merasa terkejut setelah mengetahui fakta tersebut, yang selama ini menjadi rumor baginya.
Kuasa Hukum Penyanyi Denada Membahas Gugatan di PN Banyuwangi





