Upaya Restorative Justice dan Penguatan Penindakan Narkoba di Jatim

by -40 Views

Peningkatan Pengungkapan Narkotika di Jawa Timur Melalui Restorative Justice

Polda Jawa Timur memperluas restorative justice (RJ) bagi pengguna narkotika dan memperketat penindakan terhadap pengedar. Pada 2025, Polda Jatim mengungkap 2.924 perkara narkotika dengan 7.617 tersangka, naik 9,14 persen dari tahun sebelumnya. Lebih dari 1.400 perkara pengguna diselesaikan melalui RJ, menandai pergeseran kebijakan dari pemidanaan ke penyelamatan korban penyalahgunaan.

Direktur Reserse Narkoba Polda Jawa Timur, Kombes Pol Robert Da Costa, menegaskan bahwa peningkatan angka RJ tidak melemahkan penegakan hukum. Penindakan tetap diarahkan pada kurir dan pengedar. Penerapan RJ meningkatkan efisiensi penanganan perkara dan fokus penegakan hukum. Pengguna narkoba yang memenuhi syarat diarahkan ke rehabilitasi, yang dianggap lebih efektif dalam mengurangi residivisme.

Polda Jatim mengandalkan operasi kepolisian terpusat seperti Operasi Tumpas Narkoba Semeru untuk membongkar jaringan peredaran. Fokus utama adalah pada kurir, bandar, dan pemasok yang memanfaatkan Jawa Timur sebagai jalur distribusi. Wilayah dengan mobilitas tinggi, pelabuhan, dan tempat hiburan malam tetap menjadi titik rawan peredaran narkoba.

Melalui kombinasi penindakan dan rehabilitasi, Polda Jatim menjaga keseimbangan antara kepastian hukum dan perlindungan masa depan generasi muda. Meski demikian, keberhasilan pemberantasan narkotika tidak hanya bergantung pada aparat penegak hukum, melainkan juga pada peran keluarga dan lingkungan dalam mencegah masuknya narkoba ke masyarakat.

Source link