Polisi Tegas: Tidak Ada Toleransi terhadap Preman dan Kekerasan

by

Polda Metro Jaya menegaskan tidak akan mentolerir aksi premanisme dan kekerasan terhadap pedagang kecil. Setiap tindakan intimidasi dan kekerasan akan ditindak tegas sesuai hukum. Dalam kasus pengeroyokan dan penganiayaan pedagang kukusan di kawasan bantaran Banjir Kanal Timur (BKT), Jakarta Timur, kedua tersangka berhasil ditangkap di lokasi berbeda. Polisi menyita barang bukti sebilah pisau sangkur dan menjerat kedua pelaku dengan Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan juncto Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan. Selain itu, setiap laporan masyarakat akan ditindaklanjuti secara cepat dan profesional oleh Polri.

Polres Metro Jakarta Timur juga mengungkap peran dua pria berinisial SA dan SH dalam kasus penganiayaan terhadap seorang pedagang di kawasan bantaran Banjir Kanal Timur (BKT), Jakarta Timur. SA meminta atau memungut uang dari pedagang, sedangkan SH melakukan tindakan kekerasan sehingga korban mengalami luka. Kedua pelaku telah diamankan setelah kasus tersebut viral di media sosial dan memicu perhatian publik. Dari hasil penyelidikan sementara, SA diduga sebagai pihak yang kerap meminta uang kepada pedagang dengan dalih sebagai “uang jasa” dan juga membawa senjata tajam saat menagih.

Dengan adanya penegakan hukum yang tegas terhadap aksi premanisme dan kekerasan, diharapkan kasus-kasus semacam ini dapat dicegah dan masyarakat bisa merasa lebih aman. Polisi terus berupaya untuk menegakkan keadilan dan ketertiban demi keamanan masyarakat.

Source link