Gudang Limbah B3 di Pasar Ikan Modern Gresik Disegel

by

Petugas gabungan meliputi Aparat Kepolisian, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), Dinas Lingkungan Hidup (DLH) menyegel sebuah gudang di Desa Banjarsari, Kecamatan Cerme, Kabupaten Gresik karena menjadi tempat penyimpanan limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) tanpa izin operasional. Gudang tersebut diketahui menyimpan puluhan ton limbah B3 berupa residu atau campuran solar dan oli yang mencemari lingkungan sekitar. Aktivitas ini ditemukan di kawasan pertokoan Pasar Ikan Modern Banjarsari yang dimiliki oleh CV Agung Putra. Bau limbah B3 yang mengganggu warga sekitar memicu tindakan penyegelan dari petugas DLH Gresik, dimana limbah ini juga meluber ke area tambak, parit, dan saluran irigasi persawahan. Penyegelan dilakukan untuk menghentikan kegiatan pengumpulan limbah B3 dari PT. Bumindo Pradana Sejahtera yang tidak hanya melanggar regulasi lingkungan hidup tetapi juga berpotensi merugikan kesehatan lingkungan sekitar. Hal ini juga bertentangan dengan Undang-Undang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, serta Peraturan Pemerintah tentang Pengelolaan Limbah B3.

Source link