Polres Metro Jakarta Selatan telah menetapkan seorang influencer bernama dr. Samira, yang dikenal sebagai dokter detektif, sebagai tersangka dalam kasus pencemaran nama baik berdasarkan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Menurut Wakil Kepala Satuan Reserse Kriminal (Wakasat Reskrim) Polres Metro Jakarta Selatan, Kompol Dwi Manggala Yuda, kasus ini saat ini sedang dalam tahap penyidikan setelah dr. Samira ditetapkan sebagai tersangka pada 12 Desember 2025.
Dwi menjelaskan bahwa kasus tersebut berkaitan dengan dugaan pencemaran nama baik sesuai Pasal 27A UU ITE. Meskipun telah ada tersangka, pihak kepolisian masih mempertimbangkan mediasi antara kedua belah pihak. Polisi telah mengirim panggilan kepada pelapor, dr. Richard Lee, dan dr. Samira untuk menghadiri proses mediasi di Polres Metro Jakarta Selatan.
Sementara itu, terkait penahanan, polisi memastikan bahwa tidak akan ada penahanan terhadap tersangka karena ancaman pidana yang maksimal adalah dua tahun penjara. Dalam proses penyidikan, polisi telah memeriksa 22 orang saksi untuk menguatkan bukti dalam kasus tersebut. Salah satu poin yang menjadi permasalahan utama adalah tuduhan terhadap Richard Lee terkait izin praktik, dimana dokter detektif diduga menyebarkan informasi bahwa Richard Lee beroperasi secara ilegal di salah satu kliniknya. Media berita disarankan untuk tidak menggunakan konten ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.





