Kuasa hukum Roy Suryo, Rismon Hasiholan Sianipar, dan Tifauzia Tyassuma meminta Polda Metro Jaya melakukan uji forensik pada ijazah Presiden RI ke-7, Joko Widodo secara independen. Mereka menekankan pentingnya uji laboratorium forensik yang transparan dan dapat dipertanggungjawabkan oleh semua pihak. Permintaan ini muncul karena pengalaman dalam kasus besar yang terbukti memiliki anomali dalam proses penegakan hukum. Sebagai contoh adalah kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat yang akhirnya terbukti sebagai pembunuhan berencana setelah pemeriksaan forensik ulang secara independen. Untuk menghilangkan keraguan publik dan memastikan integritas hasil pemeriksaan, mereka menyarankan uji laboratorium forensik dilakukan oleh institusi dalam negeri yang kredibel dan kompeten. Meskipun hasil gelar perkara khusus tetap menetapkan mereka sebagai tersangka, Polda Metro Jaya memberikan kesempatan untuk menguji keberatan melalui mekanisme pra peradilan. Selain itu, terkait keaslian ijazah milik pelapor, Polda Metro Jaya telah menunjukkan ijazah atas nama Joko Widodo yang diterbitkan oleh Fakultas Kehutanan UGM. Langkah-langkah transparansi yang diambil dalam gelar perkara khusus dilakukan untuk memastikan profesionalitas dan proporsionalitas.
Uji Lab Forensik Independen Ijazah Roy Suryo dan Kawan-Kawan





