Polsek Metro Penjaringan, Jakarta Utara berhasil menangkap dua pria yang melakukan aksi pemerasan terhadap sopir di lampu lalu lintas Jembatan 3 Kecamatan Penjaringan, Jakarta Utara pada Sabtu dinihari sekitar pukul 02.20 WIB. Kedua pelaku, berinisial DF (28) dan AZ (34), ditangkap beberapa jam setelah kejadian tersebut. Mereka terancam pidana maksimal sembilan tahun penjara berdasarkan pasal 368 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) karena berhasil mengambil uang tunai, kartu tol elektronik, SIM, STNK, dan kartu ATM milik korban.
Peristiwa tersebut terjadi ketika sopir yang berinisial MA berhenti di lampu merah Jembatan 3 Penjaringan. Tanpa diduga, kedua pelaku mendekati mobil korban dan menjulurkan tubuh mereka ke dalam jendela mobil. Mereka langsung mengancam korban dan kernet dengan senjata tajam untuk memberikan dompet dan isi di dalamnya.
Setelah korban melaporkan ke Polsek Metro Penjaringan, petugas langsung melakukan penyisiran di sekitar lokasi kejadian dan mendapatkan informasi bahwa pelaku berada di Kampung Muka dan Angke. Saat ditemukan, para pelaku mengakui perbuatannya dan barang bukti serta uang hasil pemerasan disita untuk penyelidikan lebih lanjut.
Ketegasan Polsek Metro Penjaringan dalam penangkapan kasus ini menjadi contoh yang baik dalam menindak tindak kriminalitas di wilayah Jakarta Utara. Hal ini juga menjadi pembelajaran bagi masyarakat agar lebih waspada dan berhati-hati di lingkungan sekitar.





