Polda Metro Jaya sedang mengevaluasi secara menyeluruh Standar Operasional Prosedur (SOP) terkait penarikan kendaraan oleh pihak penagih hutang setelah terjadi insiden tragis di kawasan Kalibata, Jakarta Selatan, yang mengakibatkan dua orang meninggal. Dalam peristiwa tersebut, terjadi cekcok yang berujung pada kekerasan saat penarikan sepeda motor di jalan. Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Polisi Budi Hermanto, menjelaskan bahwa insiden ini merupakan alarm bagi perusahaan pembiayaan (leasing) untuk memperhatikan regulasi penagihan kredit. Menurut Budi, proses penagihan kredit seharusnya dilakukan melalui jalur administratif dan bukan dengan cara menghentikan paksa pelanggan di jalan. Polda Metro Jaya menekankan pentingnya perusahaan pembiayaan melakukan evaluasi menyeluruh terhadap sistem penagihan kredit dan memastikan petugas lapangan memiliki pemahaman hukum dan prosedur yang jelas. Selain itu, masyarakat diimbau untuk tidak takut melapor apabila mengalami penagihan secara paksa di jalan serta dapat menghubungi layanan Kepolisian 110 untuk bantuan. Penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya masih dalam proses pendalaman untuk mengetahui peran masing-masing pihak terkait insiden tersebut. Sebuah peringatan bahwa penarikan kendaraan secara paksa tidak dibenarkan dan perlu adanya pemahaman yang lebih baik dalam proses penagihan kredit.
Evaluasi SOP Penarikan Kendaraan di Kalibata: Kericuhan Terkait





