Polda Metro Jaya menerima laporan dugaan ujaran kebencian yang dilakukan oleh YouTuber Resbob atau Adimas Firdaus setelah unggahannya dianggap menghina masyarakat Sunda dan suporter Persib Bandung (Viking). Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Kombes Polisi Budi Hermanto, mengonfirmasi bahwa laporan diterima pada 12 Desember 2025. YouTuber Resbob dilaporkan dengan dugaan tindak pidana kejahatan informasi dan transaksi elektronik (ITE) berdasarkan hukum yang berlaku. Namun, Budi belum memberikan rincian detail terkait kasus tersebut karena sedang dalam proses penyelidikan oleh Direktorat Reserse Siber (Ditressiber) Polda Metro Jaya.
Laporan tersebut disampaikan oleh seorang advokat bernama Cepi Hendrayani bersama belasan kuasa hukum yang tergabung dalam Pemuda Anti Rasis Indonesia (PARI). Dalam laporan yang diterima oleh SPKT Polda Metro Jaya, akun Resbob diduga menghina Suku Sunda dan Klub Persib Bandung saat melakukan “live streaming” dengan narasi mengandung ujaran kebencian. Selain itu, Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Barat juga sedang menyelidiki masalah serupa yang dilakukan oleh YouTuber Resbob. Kabid Humas Polda Jawa Barat, Kombes Polisi Hendra Rochmawan, menyatakan bahwa penyidik telah melakukan analisis terhadap akun terlapor dan memulai tahap penyelidikan awal.
Kasus ini mencuat setelah Resbob melontarkan ucapan penghinaan terhadap pendukung Persib dan masyarakat Sunda dalam salah satu siarannya di YouTube. Ucapan tersebut kemudian menjadi viral dan menimbulkan kemarahan di kalangan publik. Penyelidikan terus dilakukan untuk mengungkap kebenaran atas tuduhan ujaran kebencian yang dilakukan oleh YouTuber tersebut.





