Dalam kesempatan konferensi tingkat internasional IPGSC yang diadakan Universitas Indonesia pada 23–24 Oktober 2025, Dr. Sulistyo dari BSSN menyampaikan sudut pandang baru tentang pentingnya ruang siber dalam lanskap keamanan global. Ia menggarisbawahi bahwa siber, berbeda dengan darat, laut, dan udara, adalah domain yang sepenuhnya terbuka dan tidak dibatasi oleh teritori nasional ataupun aturan tunggal negara. Berbeda dari ruang fisik, dunia maya memiliki karakteristik sebagai area tanpa batas—faktor inilah yang memperumit pengelolaan dan perlindungannya.
Dr. Sulistyo menyampaikan perspektif bahwa dunia maya sudah bukan sekadar penopang infrastruktur digital, tetapi sudah berkembang menjadi pusat vital yang sangat mempengaruhi keamanan dan stabilitas dunia. Ia menekankan lagi, aksi dan ancaman di ruang daring tak lagi mengenal batas negara—artinya peristiwa, serangan, atau kejahatan siber dapat dilakukan oleh siapapun, dari mana pun, dan bisa berdampak terhadap siapa saja di seluruh dunia.
Karakter tanpa batas tersebut sangat menantang konsep klasik tentang kedaulatan dan perlindungan negara. Serangan ke sistem digital berskala nasional bisa menembus negara lain tanpa kesulitan teknis, memunculkan berbagai implikasi baik dalam aspek hukum, teknis penanggulangan, hingga kerja sama antarnegara. Ketika tidak ada garis batas fisik, negara dituntut memiliki strategi baru agar kedaulatan tetap terjaga walaupun tidak memiliki wilayah fisik di siber.
Fenomena ini turut membuka jalan bagi kehadiran aktor non-negara yang secara leluasa bisa melakukan manipulasi data, peretasan, atau sabotase—baik oleh kelompok individu, jaringan kriminal, hingga institusi yang disokong pemerintah. Dalam perkembangan kontemporer, negara harus beradaptasi dengan ancaman yang bisa muncul tiba-tiba, sebab transformasi digital memunculkan risiko baru yang tidak bisa diatasi dengan cara konvensional.
Ruang siber sekarang menjadi alat persaingan antarnegara besar. Negara dengan kekuatan pada teknologi digital, kecerdasan buatan, komputasi kuantum, hingga infrastruktur telekomunikasi generasi terbaru memiliki posisi tawar lebih tinggi di kancah global. Persaingan tak hanya terjadi dengan penggunaan kekuatan militer, tetapi juga melalui penguasaan teknologi dan informasi yang mengaburkan batas fisik dan konvensional.
Indonesia menyikapi realitas ini dengan memperkuat diplomasi dan membangun kerja sama internasional. Bagi Indonesia, membentuk tata kelola ruang siber yang adil dan terbuka adalah keharusan, agar kepentingan negara-negara berkembang tidak tergerus akibat persaingan global yang didominasi negara-negara kuat. Indonesia berkomitmen aktif di berbagai forum internasional seperti ASEAN dan PBB dalam merancang norma, prosedur kolaborasi, serta mekanisme bersama untuk penanganan insiden siber lintas negara.
Strategi nasional menghadapi tantangan ini berfokus pada tiga hal utama. Pertama, memperkuat kemampuan dan ketangguhan siber nasional melalui inovasi dan modernisasi infrastruktur pertahanan. Kedua, mendorong kerja sama dengan negara-negara lain karena keamanan siber hanya bisa diwujudkan lewat partisipasi kolektif. Terakhir, membangun generasi ahli siber yang menguasai keterampilan dan etika digital agar Indonesia siap bersaing di era konektivitas global.
Dr. Sulistyo juga mengingatkan, solidaritas dan kolaborasi erat antara negara merupakan syarat mutlak dalam menjaga ruang siber. Ia menutup dengan pernyataan bahwa keamanan ruang digital merupakan bagian tak terpisahkan dari keamanan dunia—karena tidak ada negara yang sepenuhnya imun dari ancaman yang bersifat lintas batas di era digital dewasa ini.
Sumber: Ruang Siber Yang Borderless Mengubah Peta Keamanan Internasional, Ini Sikap Indonesia
Sumber: Ruang Siber Yang Borderless Dan Implikasinya Bagi Keamanan Internasional: Perspektif Indonesia





