Bank Sulselbar telah resmi diakui sebagai Lembaga Keuangan Syariah Penerima Wakaf Uang (LKS PWU) sesuai Surat Keputusan Menteri Agama Republik Indonesia. Pengumuman ini terjadi dalam acara Public Expose “Annual Report dan Outlook Zakat Wakaf: Beragama Maslahat, Zakat Wakaf Berdampak” yang diselenggarakan oleh Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam, Kementerian Agama RI, di Hotel Grand Mercure, Jakarta Pusat, pada Senin (8/12).
Langkah ini menjadi tonggak penting dalam mendukung pengelolaan wakaf nasional, terutama di kawasan Indonesia Timur. Sebagai LKS PWU, Bank Sulselbar memiliki kewenangan untuk menerima, mengelola, dan mendistribusikan wakaf uang sesuai regulasi perwakafan Indonesia melalui nazhir yang telah terdaftar.
Dirhamsyah Kadir, selaku Direktur Pemasaran & Syariah Bank Sulselbar, menyatakan komitmen Bank Sulselbar dalam menjalankan amanah ini dengan tingkat kesungguhan dan tata kelola syariah yang tinggi. Penunjukan Bank Sulselbar sebagai LKS Penerima Wakaf Uang merupakan bentuk kepercayaan pemerintah dan regulator terhadap kesiapan Bank dalam mengelola wakaf uang secara profesional, transparan, serta sesuai dengan prinsip syariah dan perundang-undangan yang berlaku.
Bank Sulselbar memastikan bahwa seluruh proses penghimpunan, pengelolaan, dan distribusi wakaf uang akan berjalan sesuai dengan standar kepatuhan yang ketat, didukung oleh infrastruktur sistem syariah yang kuat, peningkatan kualitas sumber daya manusia, dan kolaborasi erat dengan nazhir. Dengan statusnya yang baru, Bank Sulselbar siap untuk mendorong partisipasi masyarakat dalam wakaf uang di wilayah Sulawesi Selatan dan Sulawesi Barat.





