Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Metro Jakarta Utara (Polrestro Jakut) berhasil menangkap seorang ayah dengan inisial FH karena dituduh menghamili anak kandungnya sendiri, yang berinisial K (16 tahun), di Kelurahan Pademangan Barat, Kecamatan Pademangan, Jakarta Utara. Kasat Reserse Kriminal Polres Metro Jakarta Utara, Kompol Onkoseno Gradiarso Sukahar, mengungkapkan bahwa pelaku ditangkap setelah ibu korban melaporkannya kepada pihak berwajib. Perbuatan yang menyimpang ini diketahui terjadi sekitar bulan April 2025 dan menyebabkan anak tersebut kini sedang mengandung. Motif dari aksi kejahatan ini diduga berasal dari nafsu tak terkendali yang dimiliki pelaku.
Sebelumnya, ibu korban melaporkan peristiwa ini kepada pihak berwajib sebagai dugaan tindak pidana persetubuhan dan perbuatan cabul terhadap anak di bawah umur. Korban, anak perempuan tersebut, mengungkapkan bahwa ayah kandungnya-lah yang melakukan perbuatan tersebut. Informasi dari korban juga menyebutkan bahwa kejadian ini tidak hanya terjadi satu kali, melainkan lebih dari sekali. Akibat dari kejadian itu, korban kini tengah mengandung dengan usia kehamilan enam bulan. Pihak berwajib telah menerima laporan tersebut dan pelaku saat ini telah ditahan untuk proses penyidikan lebih lanjut.
Ayah Ditangkap Polisi di Jakut karena Diduga Hamili Anak Kandung





