Polisi Grogol Petamburan: Pria Diduga Lakukan Tindakan Pornografi Elektronik
Seorang pria berinisial MR (25) diduga melakukan tindakan pornografi elektronik dengan menunjukkan alat kelamin kepada korban melalui panggilan telepon di Grogol Petamburan, Jakarta Barat. Kanit Reskrim Polsek Grogol Petamburan, AKP Alexander Tengbunan, menjelaskan bahwa ketika korban mengangkat telepon video tersebut, dia terkejut dan merasa dilecehkan sehingga langsung memutus panggilan.
Di samping menunjukkan alat vitalnya, pelaku juga membuat video korban yang sedang mandi. Video tersebut kemudian dikirimkan kepada korban melalui WhatsApp dan ketika dibuka, korban terkejut karena video tersebut merekam dirinya sendiri sedang mandi. Alexander mengatakan bahwa rekaman tersebut diduga diambil tanpa sepengetahuan korban dan bahwa keduanya pernah tinggal di indekos yang sama.
Korban akhirnya melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Grogol Petamburan pada Selasa setelah kejadian pada Senin. Setelah melakukan penyelidikan, polisi berhasil menangkap MR di Wijaya Kusuma pada Kamis. Polisi menyita satu unit ponsel OPPO A54 berwarna hitam yang berisi rekaman video sebagai barang bukti.
Pelaku dijerat dengan Pasal 35 Jo Undang-Undang Nomor 44 tentang Pornografi dan Pasal 14 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, dengan ancaman pidana penjara maksimal enam tahun. Keseluruhan penangkapan dan penanganan kasus ini menunjukkan upaya serius polisi dalam mengatasi kasus-kasus kejahatan tindakan pornografi elektronik.





