Pelaku penusukan di Pasar Gaplok, Jakarta Pusat berhasil diamankan oleh Polres Metro Jakarta Pusat. Berdasarkan informasi yang diungkapkan Kapolres Metro Jakarta Pusat, peristiwa penusukan ini terjadi pada Rabu, 19 November, di mana pelaku menyerang korban dengan golok di dada kiri. Korban langsung dilarikan ke rumah sakit untuk mendapatkan pertolongan medis sementara pelaku melarikan diri ke Cilebut Timur, Kabupaten Bogor.
Kapolres menegaskan bahwa tindakan kriminal semacam ini tidak bisa ditoleransi, dan bahwa siapa pun yang melakukan kekerasan di tempat umum akan ditindak tegas. Polisi berhasil menangkap pelaku tanpa perlawanan di kawasan Kampung Wanasari, Cilebut Timur, Sukaraja, Bogor. Dari tempat tinggal pelaku, polisi menyita berbagai barang bukti termasuk sebilah golok, kaos hitam bergaris merah–abu, dan celana panjang coklat yang digunakan pelaku saat kejadian.
Pelaku akan dijerat dengan Pasal 351 KUHP mengenai Penganiayaan, dengan ancaman hukuman maksimal 2 tahun 8 bulan penjara. Polisi menyatakan bahwa tidak akan memberi kompromi terhadap pelaku kekerasan bersenjata tajam dan bahwa masyarakat harus tetap merasa aman di Pasar Gaplok. Dengan demikian, penegakan hukum terhadap tindakan kriminal ini tetap menjadi priotias utama bagi kepolisian setempat.





