Misteri Penggelapan Tabungan Koperasi di Gresik: Polisi Didorong Tetapkan Tersangka

by -34 Views

Puluhan warga di Desa Lowayu, Kecamatan Dukun, Kabupaten Gresik, menjadi korban dugaan penipuan dan penggelapan dana tabungan oleh koperasi simpan pinjam BMT Al-Fitrah. Mereka telah melaporkan kasus ini ke Polres Gresik sejak sembilan bulan lalu. Kini, kuasa hukum para korban mendesak kepolisian untuk segera menetapkan tersangka dan melanjutkan proses hukum sesuai aturan yang berlaku.

Koperasi BMT Al-Fitrah dioperasikan oleh pasutri Muhtarur Rofiq dan Ifsantin Kurniawati. Para korban, yang berjumlah 28 orang, menunggu keputusan dari pihak kepolisian setelah melalui tahap mediasi dan pemanggilan terhadap pihak terkait. Kuasa hukum korban, M Bonang Khalimudin, menyatakan bahwa korban berharap hukum bisa segera diproses dengan adil.

Bonang juga memberikan dukungan kepada Polres Gresik untuk menuntaskan kasus ini. Para korban berharap agar penegakan hukum bisa dilakukan dengan cepat mengingat banyaknya orang yang terdampak. Sebelumnya, mediasi telah dilakukan namun belum menemukan solusi.

Kasus dimulai saat korban ditawari oleh seorang karyawan koperasi untuk menempatkan uang dengan janji bunga dan hadiah menarik. Namun, ketika jatuh tempo, uang para nasabah tidak bisa dicairkan. Pihak koperasi memberikan berbagai alasan terkait dana yang telah digunakan untuk kepentingan internal. Polres Gresik terus mengusut kasus ini dan diharapkan dapat segera menetapkan tersangka.

Source link